Bursa Tetapkan Harga Teoretis WIKA Rp 204, Kapan Gembok Dibuka?
Friday, April 19, 2024       08:06 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk () telah melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau rights issue pada 16 April 2024 lalu. Jumlah saham yang ditawarkan sebanyak-banyaknya 46.815.768.347 saham baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp100 setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham.
Pada tanggal yang sama, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan harga teoretis saham usai  rights issue  sebesar Rp204.
"Harga Teoretis saham yang dicantumkan di JATS untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada tanggal 17 April 2024 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp204," kata BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, saham emiten pelat merah itu masih disuspensi sejak tanggal 18 Desember 2023 karena perusahaan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha . Ia menjelaskan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) sebanyak tiga kali terkait penundaan pembayaran tersebut.
Yaitu pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024. Nyoman mengatakan dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Selanjutnya, kembali melaksanakan RUPSU keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024, Pemegang Sukuk menyetujui perusahaan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184 miliar, termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Pembayaran disetujui akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.
"Selanjutnya Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh Perseroan," kata Nyoman belum lama ini, dikutip Jumat (19/4/2024).
"Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi."
Sampai saat ini, tambah Nyoman, kewajiban yang belum terselesaikan adalah terkait pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
(mkh/mkh)

Sumber : www.cnbcindonesia.com

berita terbaru
Thursday, May 02, 2024 - 09:39 WIB
ADRO - 1Q24 result: strong beat on lower cost
Thursday, May 02, 2024 - 09:38 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of LRNA
Thursday, May 02, 2024 - 09:38 WIB
Hasil RUPS Luar Biasa April 2024 ENAK
Thursday, May 02, 2024 - 09:33 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of LPPF
Thursday, May 02, 2024 - 09:29 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of LSIP
Thursday, May 02, 2024 - 09:28 WIB
Hasil RUPS Tahunan April 2024 AKRA
Thursday, May 02, 2024 - 09:25 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of LMSH
An error occurred.